PKS Minta DPR Periksa Putusan dan Surat Penyetaraan SMA Gibran
PKS meminta DPR memeriksa putusan dan dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme resmi. Kuasa hukumnya menilai jabatan Wapres tidak terpengaruh.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR memeriksa dokumen dan proses verifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat tersebut. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid mendorong pemeriksaan melalui mekanisme resmi DPR dengan kesempatan yang adil bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Dalam responsnya akhir pekan ini, Kholid meminta DPR mempelajari putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh sebelum menentukan sikap sesuai kewenangannya. Kholid juga mengusulkan agar DPR mendengarkan pihak terkait serta ahli hukum tata negara dalam pembahasan tersebut.
Dorongan Kholid berupa permintaan tindak lanjut melalui DPR; Kholid tidak menyatakan Gibran harus mundur atau dimakzulkan. Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.
Kholid mengatakan PKS telah menjalin komunikasi informal dengan beberapa fraksi karena DPR sedang reses. Menurut dia, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menghubunginya dan menyampaikan sikap yang sejalan dengan PKS. PKS berencana menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
Kholid menilai persoalan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut berisiko memperpanjang ketidakpastian dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan wakil presiden. Sekjen PKS itu juga meminta penyelenggara pemilu serta instansi penerbit dokumen memperketat verifikasi persyaratan.
Sikap Partai dan Tanggapan Kuasa Hukum
Respons partai-partai pada Sabtu (31/10/2026) belum seragam. Hasto mengatakan penggunaan hak angket memerlukan dukungan partai lain karena PDIP memiliki sekitar 110 kursi di DPR. Politikus PDIP Deddy Sitorus meminta Gibran mundur dan, apabila tidak, mendorong DPR menindaklanjutinya melalui proses konstitusional.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai polemik tersebut sudah masuk ranah politik, sementara partainya masih menunggu putusan lengkap. Anggota Komisi II DPR dari PKB Muhammad Khozin menyatakan partainya akan mengkaji kedua putusan.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan Gibran tidak akan mundur. Menurut Budi, surat keterangan tersebut termasuk ranah administrasi negara, bukan ranah pemilu.
Rullyandi sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026), berpendapat bahwa putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna dan tidak bisa berlaku surut. Kuasa hukum Gibran itu juga mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih dapat mengajukan peninjauan kembali. Pernyataan itu merupakan argumentasi kuasa hukum Gibran mengenai pelaksanaan putusan.
Objek Putusan Berupa Surat Keterangan
MA mengabulkan kasasi Subhan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri, serta mengabulkan gugatan seluruhnya dengan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara itu berawal dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Pengadilan tingkat pertama semula tidak menerima gugatan, lalu pengadilan tingkat banding menguatkannya sebelum MA mengabulkan kasasi.
Perkara di MK berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar surat penyetaraan, tetapi permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan MK tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai wakil presiden.
Tanggapan langsung pimpinan DPR, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Gibran atas permintaan PKS belum diperoleh dari sumber yang tersedia.