Danang Sebut Relokasi 535 KK Karangnongko Masih Menunggu Izin Alih Fungsi
Menurut Danang, relokasi 535 KK terdampak Bendungan Karangnongko menunggu izin alih fungsi lahan. Ia berjanji membawa persoalan itu ke rapat kementerian.
BLORA, SUARKABAR.ID – Relokasi 535 kepala keluarga (KK) terdampak Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih memerlukan izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan, menurut anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10/2026), Danang berjanji membawa persoalan tersebut ke rapat bersama kementerian mitra Komisi V.
Menurut Danang, lokasi untuk menampung warga sudah disiapkan di lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut lahan itu telah mendapat izin untuk dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, tetapi rencana pemindahan warga belum bisa dilaksanakan karena masih membutuhkan izin alih fungsi.
Danang menyerap aspirasi mengenai persoalan tersebut ketika menjalani reses di Blora pada Jumat (30/10/2026). Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu menyatakan akan mendorong kementerian terkait berkoordinasi untuk mempercepat proses perizinan.
Tanggapan Kementerian Kehutanan dan UGM mengenai status izin serta rencana penggunaan lahan tersebut belum diperoleh. Keterangan warga terdampak mengenai pilihan tempat tinggal maupun kebutuhan mereka juga belum diperoleh.
Pembangunan Bendungan Karangnongko berdampak pada 1.037 bidang tanah di lima desa, dengan 535 KK tercatat terdampak. Rinciannya meliputi 17 bidang di Mendenrejo, 328 bidang di Ngrawoh, 177 bidang di Nginggil, 372 bidang di Nglebak, dan 143 bidang di Megeri. Pemerintah Kabupaten Blora menyebut Ngrawoh dan Nginggil sebagai desa yang paling terdampak.
Persoalan tempat tinggal baru dan keberlanjutan hidup keluarga terdampak sebelumnya juga diakui Pemerintah Kabupaten Blora. Pada 23 Oktober 2026, pemerintah kabupaten menyampaikan penjajakan transmigrasi lokal sebagai salah satu pilihan relokasi dengan berkoordinasi bersama Kementerian Transmigrasi.
Lokasi penempatan dan mekanisme pelaksanaan opsi tersebut masih akan dibahas. Transmigrasi lokal masih menjadi pilihan yang dijajaki pemerintah daerah, belum menjadi skema pemindahan yang sudah terlaksana.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman bertemu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah pada Selasa (20/10/2026). Arief menyatakan pengajuan pelepasan kawasan hutan di area genangan bendungan sudah berada di meja Menteri Kehutanan dan tinggal menunggu tanda tangan menteri.
Keterangan Arief tersebut menyangkut kawasan hutan di area genangan, bukan lokasi konstruksi utama bendungan. Sementara itu, kendala yang disampaikan Danang berkaitan dengan izin alih fungsi lahan KHDTK untuk lokasi relokasi warga. Arief meminta percepatan pembangunan berjalan bersamaan dengan penyelesaian persyaratan administrasi bagi warga terdampak.
Danang berencana membawa persoalan relokasi melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat bersama kementerian mitra Komisi V. Pernyataannya masih berupa janji membawa aspirasi warga, bukan keputusan yang memastikan relokasi dapat dilaksanakan. Keterangan Danang belum menyebut jadwal pembahasan, tenggat penerbitan izin, ataupun jadwal pemindahan keluarga terdampak.
Sumber
-
DPR Soroti Relokasi 535 KK Terdampak Proyek Bendung Karangnongko cnnindonesia.com
-
Blora Jajaki Opsi Transmigrasi Lokal untuk 535 KK Terdampak Bendung cnnindonesia.com