Panja Sebut RUU Perampasan Aset Akan Atur Kejahatan Investasi dan Arisan Bodong
Panja menyiapkan cakupan RUU Perampasan Aset untuk investasi dan arisan bodong. Pengembalian aset kepada korban masih usulan, bukan jaminan pemulihan.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset DPR, Soedeson Tandra, menyatakan rancangan itu akan mencakup kejahatan investasi dan arisan bodong agar aset pelaku dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban. Rencana tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026), Soedeson menyebut cakupan yang disiapkan juga meliputi kejahatan di bidang asuransi, koperasi bodong, serta biro perjalanan ibadah haji dan umrah bodong. Politikus Golkar itu mengatakan teknis mekanisme perampasan aset masih dibahas.
Pada hari yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset untuk membuka kemungkinan pengembalian aset kepada korban atau pihak yang berhak. Menurut penjelasannya, putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Bagi korban, gagasan yang dibahas itu menawarkan jalur pemulihan melalui gugatan terhadap aset atau in rem, bukan hanya proses pidana terhadap pelaku. Namun, RUU belum disahkan dan mekanisme pembagiannya belum final, sehingga pengembalian aset kepada korban belum dapat dipastikan.
Menurut uraian yang disampaikan Komisi III, mekanisme gugatan terhadap aset memungkinkan negara membekukan dan merampas harta hasil kejahatan tanpa menunggu proses pidana pelaku selesai. Skema yang dibahas juga mencakup usulan pelelangan aset rampasan, lalu pembagian hasilnya secara proporsional atau pro-rata kepada korban yang telah terverifikasi.
Skema pembagian itu masih berupa usulan, bukan prosedur yang sudah dapat dipakai korban berdasarkan RUU tersebut. Soedeson juga menyatakan bahwa pengaturan teknis perampasan belum selesai dibahas.
Soedeson menyebut kemungkinan menyita aset lain milik pelaku yang tidak berasal langsung dari tindak pidana apabila aset hasil kejahatan tidak cukup untuk menutup kerugian. Pernyataan itu merupakan bagian dari penjelasannya mengenai rancangan yang sedang disiapkan Panja, bukan kepastian bahwa seluruh kerugian korban akan tertutup.
Ia berpendapat penghukuman pelaku investasi bodong belum selalu diikuti pemulihan aset sehingga pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Sebagai alasan perlunya pengaturan tersebut, Soedeson merujuk kasus Binomo, Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hanania Travel.
Habiburokhman menilai sistem peradilan pidana terlalu berfokus pada penghukuman badan atau in personam. Menurut dia, keadaan itu membuat pelaku dapat memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil kejahatan, sehingga ia mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soedeson mengatakan Panja tetap melanjutkan pembahasan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Menurut dia, Panja telah menerima masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika rancangan. Ia berharap RUU tersebut segera dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Sumber
-
Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset cnnindonesia.com