Sabtu, 31 Oktober 2026

Nasional

Rullyandi Tanggapi Putusan MA, Nilai Kedudukan Gibran Tak Berubah

Rullyandi menilai putusan MA soal penyetaraan pendidikan tidak mengubah kedudukan Gibran. Ia menyebut Kemendikdasmen masih dapat mengajukan peninjauan kembali.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi AI bergaya foto editorial tentang "Rullyandi Tanggapi Putusan MA, Nilai Kedudukan Gibran Tak Berubah", tanpa tokoh nyata dan tanpa tulisan
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "Rullyandi Tanggapi Putusan MA, Nilai Kedudukan Gibran Tak Berubah" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan kedudukan kliennya tidak terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya, Sabtu (31/10/2026). Tanggapan itu disampaikan sehari setelah MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam sengketa dokumen tersebut.

Menurut Rullyandi, putusan dijatuhkan ketika seluruh tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden. Atas dasar itu, pengacara Gibran tersebut berpendapat putusan tidak dapat berlaku surut terhadap kedudukan kliennya.

Rullyandi juga menilai putusan itu tidak sempurna untuk dilaksanakan atau non-executable karena keadaan hukum telah berubah. Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan bagi upaya politik DPR dalam ranah pemakzulan.

Meski demikian, Rullyandi mengakui putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Rullyandi mengatakan masih tersedia upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku tergugat.

Pernyataan mengenai dampak putusan terhadap jabatan wakil presiden, pelaksanaan putusan, dan kemungkinan PK tersebut merupakan penilaian Rullyandi sebagai pengacara Gibran. Tanggapan resmi Kemendikdasmen, KPU, dan DPR atas putusan itu belum diperoleh dari sumber yang tersedia.

MA memutus perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), dengan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Gibran menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Perkara bermula dari gugatan Subhan Palal yang terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Kemendikdasmen sebagai tergugat. Gugatan itu sebelumnya tidak diterima, lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.

Subhan kemudian mengajukan kasasi yang berkasnya diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Di luar kasasi Subhan, Rullyandi juga menyampaikan perkembangan gugatan terpisah mengenai surat penyetaraan di PTUN Jakarta yang menurutnya masih berjalan. Namun, Rullyandi menyebut penggugat telah menyatakan mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Keterangan mengenai persidangan tersebut merujuk pada perkara lain, bukan kelanjutan pemeriksaan kasasi Subhan yang telah diputus MA.

Menurut Rullyandi, Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara terpisah itu dan menyerahkan bukti ijazah SD, SMP, SMA, serta S1. Rullyandi menyebut agenda persidangan berikutnya adalah replik dan penyerahan bukti tambahan dari Kemendikdasmen selaku tergugat.

Sumber

Berita terkait Nasional lainnya