Polisi: Empat Beras Fortifikasi yang Diusut Dipasarkan hingga Jawa
Polisi mengusut dugaan ketidaksesuaian label empat merek beras fortifikasi PT UDS. Produksi disebut mencapai 525 ton, tetapi belum ada tersangka ditetapkan.
DELI SERDANG, SUARKABAR.ID – Bareskrim Polri mengusut dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan label empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS yang, menurut penyidik, dipasarkan di Sumatera Utara dan Jawa. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10/2026), Bareskrim menyebut perusahaan itu memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi sepanjang Maret–Agustus 2026.
Perkembangan tersebut menyusul penggeledahan pabrik PT UDS di Tembung, Deli Serdang, oleh Satuan Tugas Pangan Bareskrim bersama Polda Sumatera Utara pada Jumat (30/10/2026). Polisi juga menggelar konferensi pers di lokasi pabrik pada hari yang sama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan empat merek yang diperiksa adalah Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Menurut Suhasto, pengujian sampel menunjukkan mutu serta kandungan gizi produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasannya.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara, dengan belum ada tersangka yang ditetapkan. Tanggapan PT UDS mengenai dugaan ketidaksesuaian produk tersebut belum diperoleh dari sumber yang tersedia.
Temuan Uji dan Penyidikan
Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk diuji di laboratorium. Bapanas kemudian melaporkan temuan ketidaksesuaian itu kepada Bareskrim, dan penyidik menelusuri lokasi produksinya.
Menurut Suhasto, beras fortifikasi diperkaya dengan vitamin dan seng atau zinc, tetapi kandungan yang dicantumkan pada label produk yang diperiksa tidak sesuai dengan hasil pengujian. Rincian hasil uji berupa parameter pemeriksaan dan kadar zat gizi yang terukur belum dipublikasikan dalam keterangan yang tersedia.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas serta direktur dan kepala produksi atau operasional PT UDS. Polisi juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dalam penyidikan perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Bareskrim menyebut penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana menurut pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaran Produk dan Barang Sitaan
Suhasto menyebut beras produksi PT UDS mulai dipasarkan sejak Maret 2026, dengan jangkauan Sumatera Utara dan Jawa. Polisi menyatakan keempat merek tersebut telah disita atau ditarik dari pasaran, tetapi belum merinci jumlah penarikan maupun lokasi distribusinya.
Angka sekitar 525 ton yang disampaikan Bareskrim merujuk pada produksi selama Maret–Agustus 2026. Beras yang disita penyidik berjumlah 2.236 kemasan dengan berat total 15.145 kilogram.
Rincian sitaan itu meliputi 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, serta 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram. Polisi juga menyita 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain beras, penyidik menyita masing-masing 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6 dan Vitamin B9. Barang bukti lainnya berupa satu set mesin penggilingan beras merek Lamico dan dua mesin fortifikasi merek Masema.
Suhasto memperkirakan nilai beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Untuk keseluruhan produksi sekitar 525 ton, polisi memperkirakan nilai ekonomisnya Rp14,175 miliar.
Menurut Suhasto, beras yang diperiksa berasal dari Sulawesi Selatan dan bukan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pabrik PT UDS tidak disegel dan tetap memproduksi beras non-fortifikasi yang, menurut Suhasto, tidak bermasalah.
Sumber
-
UU Nomor 8 Tahun 1999 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id
-
Pabrik Beras Fortifikasi Bodong di Sumut Digerebek, Produksi 525 Ton cnnindonesia.com
-
Satgas Pangan Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi dari Pabrik di Tembung medanbisnisdaily.com