KPK Geledah Enam Perusahaan Diduga Terafiliasi Djarum di Kudus
KPK menggeledah enam perusahaan yang diduga terafiliasi Djarum di Kudus. Belum ada tersangka diumumkan; perusahaan menyatakan menghormati proses hukum.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026), sehari setelah menggeledah kantor perusahaan rokok tersebut dan kantor Bea Cukai Kudus[1]. Hingga keterangan Jumat (30/10/2026), KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru itu, sementara PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum[3].
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut[1]. KPK belum merinci identitas enam perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan lanjutan di wilayah Kudus itu[1].
Penggeledahan sebelumnya berlangsung di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026)[2]. Menurut Budi, penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai melalui surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada Oktober 2026[2].
Di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026), Budi menjelaskan bahwa arah penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai[1]. Keterangan tersebut disampaikan setelah penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus sehari sebelumnya[2].
Menurut Budi, KPK masih mendalami kemungkinan adanya imbalan atau pemberian dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pita cukai yang ditempel pada bungkus rokok[3]. Penyidik juga menelusuri kemungkinan modus lain karena perkara tersebut masih berada pada tahap awal[3].
KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut maupun menjelaskan siapa dari pihak perusahaan yang diduga terlibat[3]. Dugaan pemberian yang disampaikan KPK masih menjadi materi pendalaman penyidik, bukan perbuatan yang telah terbukti[3]. Budi juga belum menjelaskan sejak kapan dugaan perbuatan terkait pengurusan pita cukai tersebut berlangsung[3].
Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan menyampaikan sikap perusahaan pada Jumat (30/10/2026), setelah rangkaian penggeledahan di Kudus[3]. Ia menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan[3].
Pernyataan Budi Darmawan tersebut merupakan tanggapan perusahaan atas penggeledahan kantornya pada Rabu (28/10/2026)[3]. Tanggapan lebih terperinci dari Djarum atas dugaan pemberian kepada oknum Bea dan Cukai yang sedang didalami penyidik belum diperoleh[3].
Rangkaian penyidikan itu berkembang dari perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026[2]. Perkara awal tersebut menyangkut dugaan suap importasi barang dan gratifikasi[2].
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan lanjutan di enam perusahaan kini dianalisis penyidik KPK[1].
Sumber
-
Kantor di Kudus Digeledah KPK, PT Djarum Hormati Proses Hukum news.republika.co.id ↩ Kembali ke teks
-
Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus cnbcindonesia.com