Sabtu, 31 Oktober 2026

Teknologi

New York Batasi Fitur Chatbot AI bagi Anak, Penyedia Wajib Verifikasi Usia

New York melarang fitur chatbot AI berisiko bagi anak, mewajibkan verifikasi usia dan penghapusan data, serta membuka jalan denda perdata bagi penyedia.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi rubrik Teknologi

ALBANY, SUARKABAR.ID – Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang yang melarang penyedia chatbot kecerdasan buatan (AI) menawarkan fitur tidak aman kepada pengguna di bawah 18 tahun pada Rabu (28/10/2026)[2]. Larangan mencakup chatbot yang berpura-pura menjadi manusia, mengaku memiliki hubungan pribadi dengan anak, serta mendorong tindakan melukai diri[2].

Ketentuan itu juga menjangkau pengguna yang belum dipastikan bukan anak, sehingga batasan layanan tidak hanya ditujukan kepada pengguna yang sudah teridentifikasi berusia di bawah 18 tahun[2]. Perusahaan wajib memverifikasi usia dan menyediakan lebih dari satu cara untuk melakukannya[2].

Untuk ketentuan chatbot, siaran Kantor Gubernur New York menyebut penerapannya dalam beberapa bulan mendatang, bukan langsung pada hari penandatanganan[2]. Aturan tersebut berlaku di negara bagian New York, bukan di Indonesia[2].

Rancangan undang-undang yang ditandatangani Hochul tercatat sebagai S.9051B/A.10379C, dengan Senator Negara Bagian Kristen Gonzalez dan Anggota Majelis Alex Bores sebagai sponsor[2].

Batas Percakapan dan Pemeriksaan Usia

Aturan baru melarang chatbot berpura-pura menjadi orang sungguhan atau menyatakan memiliki emosi manusia ketika berinteraksi dengan anak[2]. Chatbot juga tidak boleh mengaku mempunyai hubungan pribadi, romantis, profesional, atau hubungan otoritas dengan pengguna anak[2].

Batasan lain menyasar pertanyaan emosional yang diajukan tanpa diminta serta penggunaan informasi kesehatan atau informasi pribadi anak dari percakapan sebelumnya[2]. Penyedia juga dilarang menawarkan fitur yang mendorong anak merahasiakan sesuatu atau menjauh dari orang tua dan orang dewasa yang dipercaya[2].

Larangan berikutnya mencakup dorongan atau bantuan untuk bunuh diri, melukai diri, gangguan makan, serta penggunaan narkoba dan alkohol[2]. Konten seksual eksplisit dan materi kekerasan seksual terhadap anak turut masuk dalam fitur yang dilarang[2].

Dalam pemeriksaan usia, perusahaan harus menyediakan sedikitnya satu pilihan yang tidak semata-mata bergantung pada kartu identitas pemerintah[2]. Informasi usia yang dikumpulkan untuk pemeriksaan tersebut wajib dihapus setelah digunakan[2].

Denda dan Jalur Pengaduan Warga

Jaksa Agung New York dapat menggugat pelanggaran dengan tuntutan denda perdata hingga 25.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran[2]. Kewenangan penegakan aturan itu juga mencakup tuntutan ganti rugi, restitusi, serta perintah pengadilan lain yang sesuai[2].

Jaksa agung dapat meminta penghancuran data yang dikumpulkan secara melanggar hukum ataupun model AI yang dilatih menggunakan data tersebut[2]. Undang-undang itu juga mewajibkan jaksa agung mengelola situs web publik untuk menampung pengaduan warga New York terhadap perusahaan chatbot[2].

Jaksa Agung Letitia James menyatakan ketentuan tersebut menetapkan batasan hukum yang jelas bagi layanan itu[2]. Dalam siaran resminya, Kantor Gubernur New York mengutip data Common Sense Media bahwa 72 persen remaja pernah menggunakan pendamping AI[2]. Sebanyak 52 persen disebut menjadi pengguna rutin yang berinteraksi beberapa kali dalam sebulan[2].

Kantor gubernur menyebut aturan chatbot ini melengkapi kebijakan New York sebelumnya, termasuk SAFE for Kids Act, Child Data Protection Act, RAISE Act, dan aturan pendamping AI[2]. Pada kesempatan yang sama, Hochul juga menandatangani rancangan undang-undang S.9508/A.5175A mengenai keamanan pemantau bayi yang terhubung ke internet[2].

Ketentuan pemantau bayi mewajibkan produk yang dijual di New York memiliki fitur keamanan dan label peringatan[2]. Untuk aturan pemantau bayi tersebut, siaran kantor gubernur menyebut waktu berlaku 90 hari setelah penandatanganan[2].

Sumber