Sabtu, 31 Oktober 2026

Hukum & Kriminal

Kapolresta Bogor Kota Janjikan Penindakan atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

Kapolresta Bogor Kota menjanjikan penindakan atas dugaan intimidasi jurnalis saat demo. Jumlah personel, bentuk, dan pelaksanaan sanksi belum jelas.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi rubrik Hukum & Kriminal

BOGOR, SUARKABAR.ID – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menjanjikan penindakan terhadap personel yang terlibat dalam dugaan intimidasi jurnalis saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di Tugu Kujang, Kota Bogor[3]. Janji itu disampaikan ketika Adhitya menemui aksi solidaritas jurnalis di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (30/10/2026)[2].

Adhitya meminta maaf atas apa yang disebutnya sebagai “kesalahpahaman” saat pengamanan demonstrasi tersebut[3]. Kapolresta juga menyatakan akan mengundang media ketika sanksi diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran[3].

Adhitya menyatakan personel yang terlibat dikenai sanksi sesuai ketentuan, tetapi jumlah anggota, identitas personel, serta bentuk sanksinya belum diperinci[2]. Pelaksanaan sanksi belum dapat dipastikan karena keterangannya juga memuat janji bahwa penindakan akan dilakukan[2].

Aksi solidaritas itu dipicu dugaan intimidasi terhadap videografer Metropolitan ketika meliput demonstrasi mahasiswa di Tugu Kujang pada Rabu (28/10/2026)[2]. Jurnalis bernama Raka yang disebut dalam kejadian pada malam tersebut menegaskan dirinya adalah pers dan menolak menghapus rekaman video[3]. Para jurnalis mendatangi kantor polisi untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan intimidasi dalam peliputan itu[3].

Adhitya telah menyampaikan permintaan maaf secara umum, tetapi tanggapan kepolisian atas rincian dugaan perlakuan terhadap Raka belum diperoleh dari sumber yang tersedia[3]. Dalam pertemuan dengan jurnalis, Kapolresta mengimbau wartawan menggunakan kartu identitas pers ketika meliput demonstrasi agar petugas dapat membedakan mereka dari peserta aksi[2].

Aksi solidaritas melibatkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dan Media Center Kota Bogor[2]. Wartawan dari Cianjur, Depok, Bekasi, Sukabumi, serta Kota dan Kabupaten Bogor turut menyatakan solidaritas[2].

Para jurnalis meminta permintaan maaf dan penindakan terhadap anggota yang diduga bertindak represif sesuai ketentuan[2]. Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi, menolak intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik, serta meminta jaminan keselamatan saat meliput[2].

Aliansi jurnalis menilai tindakan represif aparat mencederai kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[3]. Dalam tuntutannya, aliansi merujuk perlindungan terhadap pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi[3].

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMSI Jawa Barat Rama Irawan menyambut baik sikap kooperatif Kapolresta dalam menanggapi aksi solidaritas itu[3]. Rama juga menyebut kekerasan serupa terjadi di Serang, Banten, pada rentang waktu yang sama, dengan korban sampai dirawat di rumah sakit[3].

Rama meminta agar kepolisian memberikan pembinaan dan pengarahan kepada anggotanya[3]. Sementara itu, Adhitya menjanjikan penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku[3].

Sumber

  1. UU Nomor 40 Tahun 1999 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id