Kapolresta Bogor Kota Janjikan Penindakan atas Dugaan Intimidasi Jurnalis
Kapolresta Bogor Kota menjanjikan penindakan atas dugaan intimidasi jurnalis saat demo. Jumlah personel, bentuk, dan pelaksanaan sanksi belum jelas.
BOGOR, SUARKABAR.ID – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menjanjikan penindakan terhadap personel yang terlibat dalam dugaan intimidasi jurnalis saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di Tugu Kujang, Kota Bogor[3]. Janji itu disampaikan ketika Adhitya menemui aksi solidaritas jurnalis di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (30/10/2026)[2].
Adhitya meminta maaf atas apa yang disebutnya sebagai “kesalahpahaman” saat pengamanan demonstrasi tersebut[3]. Kapolresta juga menyatakan akan mengundang media ketika sanksi diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran[3].
Adhitya menyatakan personel yang terlibat dikenai sanksi sesuai ketentuan, tetapi jumlah anggota, identitas personel, serta bentuk sanksinya belum diperinci[2]. Pelaksanaan sanksi belum dapat dipastikan karena keterangannya juga memuat janji bahwa penindakan akan dilakukan[2].
Aksi solidaritas itu dipicu dugaan intimidasi terhadap videografer Metropolitan ketika meliput demonstrasi mahasiswa di Tugu Kujang pada Rabu (28/10/2026)[2]. Jurnalis bernama Raka yang disebut dalam kejadian pada malam tersebut menegaskan dirinya adalah pers dan menolak menghapus rekaman video[3]. Para jurnalis mendatangi kantor polisi untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan intimidasi dalam peliputan itu[3].
Adhitya telah menyampaikan permintaan maaf secara umum, tetapi tanggapan kepolisian atas rincian dugaan perlakuan terhadap Raka belum diperoleh dari sumber yang tersedia[3]. Dalam pertemuan dengan jurnalis, Kapolresta mengimbau wartawan menggunakan kartu identitas pers ketika meliput demonstrasi agar petugas dapat membedakan mereka dari peserta aksi[2].
Aksi solidaritas melibatkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dan Media Center Kota Bogor[2]. Wartawan dari Cianjur, Depok, Bekasi, Sukabumi, serta Kota dan Kabupaten Bogor turut menyatakan solidaritas[2].
Para jurnalis meminta permintaan maaf dan penindakan terhadap anggota yang diduga bertindak represif sesuai ketentuan[2]. Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi, menolak intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik, serta meminta jaminan keselamatan saat meliput[2].
Aliansi jurnalis menilai tindakan represif aparat mencederai kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[3]. Dalam tuntutannya, aliansi merujuk perlindungan terhadap pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi[3].
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMSI Jawa Barat Rama Irawan menyambut baik sikap kooperatif Kapolresta dalam menanggapi aksi solidaritas itu[3]. Rama juga menyebut kekerasan serupa terjadi di Serang, Banten, pada rentang waktu yang sama, dengan korban sampai dirawat di rumah sakit[3].
Rama meminta agar kepolisian memberikan pembinaan dan pengarahan kepada anggotanya[3]. Sementara itu, Adhitya menjanjikan penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku[3].
Sumber
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id
-
Kapolresta Bogor Kota beri sanksi anggota yang terlibat intimidasi jurnalis megapolitan.antaranews.com ↩ Kembali ke teks