Sabtu, 31 Oktober 2026

Koreksi, Hak Jawab, dan Ralat

Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Suar Kabar Indonesia melayani keduanya tanpa biaya.

Istilah

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Ralat dan koreksi adalah perbaikan yang dibuat redaksi sendiri atas informasi yang keliru, dengan atau tanpa permintaan dari luar.

Hak jawab dipakai pihak yang merasa dirugikan oleh berita. Hak koreksi bisa dipakai siapa pun yang tahu ada kekeliruan.

Cara mengajukan

  1. Tulis surel ke [email protected], ditujukan kepada penanggung jawab redaksi. Anda juga bisa datang langsung ke alamat redaksi dengan membawa tanda pengenal.
  2. Cantumkan tautan berita, identitas Anda, dan informasi yang Anda anggap keliru atau merugikan, bagian demi bagian atau seluruhnya, beserta data pendukung.
  3. Untuk kelompok, organisasi, atau badan hukum, pengajuan dilakukan oleh pihak yang berwenang menurut statuta organisasi atau badan hukum itu.
  4. Menurut Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers.

Pengajuan hak jawab sebaiknya dilakukan dalam dua bulan sejak berita terbit. Lewat dari itu, hak jawab tidak berlaku lagi kecuali para pihak sepakat lain (Pedoman Hak Jawab).

Yang kami lakukan

  • Kami mengonfirmasi penerimaan surel Anda dan memverifikasi identitas pengirim.
  • Hak jawab dimuat secepatnya, di tempat yang sama dengan berita yang dipersoalkan, kecuali disepakati lain. Kami berupaya memuatnya dalam 2 x 24 jam sejak pengajuan lengkap dan terverifikasi.
  • Hak jawab dimuat satu kali untuk setiap pemberitaan, dan tidak dalam format iklan.
  • Kami boleh menyunting hak jawab agar sesuai prinsip pemberitaan, tetapi tidak mengubah substansi atau maknanya.
  • Bila ada kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah, atau bohong, kami meminta maaf.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan dan memuat waktu pemuatannya, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 4.
  • Berita yang keliru pada pokoknya dicabut atau diralat dengan permintaan maaf, dan alasannya diumumkan (Kode Etik Jurnalistik Pasal 10; Pedoman Media Siber butir 5).

Alasan kami dapat menolak isi hak jawab

Menurut Pedoman Hak Jawab, pers dapat menolak isi hak jawab bila:

  • panjangnya melebihi berita yang dipersoalkan;
  • memuat fakta yang tidak terkait dengan berita yang dipersoalkan;
  • pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum; atau
  • bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Penolakan kami sampaikan tertulis beserta alasannya.

Berita buatan AI

Berita yang dibantu AI diperlakukan sama seperti berita lain. Kesalahan yang disebabkan AI tetap menjadi tanggung jawab penerbit. Perubahan pada berita buatan AI kami informasikan secara terbuka. Lihat Kebijakan Penggunaan AI.

Bila belum selesai

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Menurut Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (2), perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000. Pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers dapat disampaikan ke Dewan Pers (dewanpers.or.id).