Minggu, 1 November 2026

Ekonomi

OJK Rinci Sanksi Kasus Saham DSSA, Sembilan Sekuritas Didenda Rp11,9 Miliar

OJK membuka rincian sanksi perdagangan saham DSSA pada 31 Oktober. Sembilan sekuritas didenda Rp11,9 miliar, terpisah dari denda utama Rp1,5 triliun.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi AI untuk berita "OJK Rinci Sanksi Kasus Saham DSSA, Sembilan Sekuritas Didenda Rp11,9 Miliar"
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "OJK Rinci Sanksi Kasus Saham DSSA, Sembilan Sekuritas Didenda Rp11,9 Miliar" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rincian sanksi administratif kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Sabtu (31/10/2026), termasuk denda total Rp11,9 miliar kepada sembilan perusahaan sekuritas. Rincian ini melengkapi penindakan yang denda utamanya telah diumumkan pada 16 Oktober, bukan pengumuman bahwa seluruh sanksi baru diputuskan pada 31 Oktober.

OJK menjatuhkan denda utama sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal selaku pemegang saham pengendali DSSA melalui surat S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, OJK menggelar konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, mengenai sanksi terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Rincian 31 Oktober mencakup denda perusahaan efek, pembekuan izin seorang pemegang izin profesi, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan sekuritas. OJK menjatuhkan sanksi kepada total 19 pihak dalam kasus perdagangan saham DSSA tersebut.

Denda dan Dasar Sanksi Sekuritas

Menurut OJK, delapan perusahaan efek masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar: PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta.

Total denda sembilan sekuritas sebesar Rp11,9 miliar itu terpisah dari denda Rp1,5 triliun kepada Sinar Mas Tunggal. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun.

Delapan tenaga penjualan yang mendapat peringatan tertulis ialah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara. Empat lainnya ialah Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah, Maria Retnowulan dari Supra, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital, serta Baskara alias Karnen S dari Waterfront.

OJK menyebut pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berlangsung dalam tiga periode: 12 sampai 19 Januari 2024, 21 Mei sampai 15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 sampai 3 Februari 2026. Menurut OJK, dasar sanksi sekuritas dan tenaga penjualan tersebut mencakup ketentuan kepatuhan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal, serta pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek.

Dalam penjelasan pada 16 Oktober, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan temuan dugaan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, aktivitas nasabah tersebut menaikkan harga saham DSSA; pemeriksaannya mencakup pemanggilan 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Tanggapan DSSA dan Perlindungan Investor

DSSA menyatakan menghormati keputusan OJK melalui keterbukaan informasi BEI pada Senin (19/10/2026), yang ditandatangani Direktur Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto. Perseroan juga menyatakan bersikap kooperatif serta menindaklanjuti keputusan regulator sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan tersebut mendahului pengungkapan rincian sanksi pada 31 Oktober dan merujuk keputusan OJK secara umum.

Tanggapan Sinar Mas Tunggal, sembilan sekuritas, Rudy, dan delapan tenaga penjualan atas rincian sanksi tersebut belum diperoleh dari sumber yang tersedia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pada Kamis (29/10/2026) bahwa denda terkait DSSA, BREN, dan CUAN dengan total Rp2,1 triliun telah dibayar dan ditransfer ke negara. Nilai itu terdiri atas Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

OJK masih membuka kemungkinan proses pidana terhadap pihak yang telah dikenai sanksi administratif apabila ditemukan bukti unsur pidana. OJK juga menyatakan penelusuran aliran dana dan pihak penerima keuntungan tidak sah masih berjalan.

OJK sebelumnya menyatakan berwenang membuka peluang pemberian kompensasi bagi investor yang dirugikan dalam kasus pelanggaran pasar modal; mekanisme dan waktunya belum dijelaskan.

Sumber

Berita terkait Ekonomi lainnya