Harga Referensi CPO November Turun, Bea Keluar Sebesar 124 Dolar AS
Harga referensi CPO November 2026 ditetapkan 978,90 dolar AS per ton. Bea keluar sebesar 124 dolar AS dan pungutan ekspor 122,36 dolar AS per ton.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah atau CPO sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton untuk periode 1 hingga 30 November 2026, turun 6,07 persen dari Oktober[1]. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengumumkan penetapan tersebut di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026), dengan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per metrik ton[2].
Harga referensi November turun 63,25 dolar AS per metrik ton dibandingkan periode 1 hingga 31 Oktober 2026 yang sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton[1]. Harga referensi ini menjadi dasar penetapan bea keluar dan pungutan ekspor CPO, bukan harga minyak goreng yang dibayar konsumen[2].
Menurut Tommy, pemerintah mengenakan pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga referensi November, setara dengan 122,36 dolar AS per metrik ton[1]. Bea keluar dan pungutan ekspor tersebut berlaku selama 1 hingga 30 November 2026, mengikuti periode harga referensi yang baru[2].
Kemendag menyebut penetapan bea keluar CPO November mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025[1]. Menurut Kemendag, pungutan ekspornya mengacu pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026[2].
Untuk menghitung harga referensi November, Kemendag menggunakan data rata-rata harga pada 20 September hingga 19 Oktober 2026 dari tiga sumber, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Port CPO Rotterdam[1]. Dalam periode pengamatan tersebut, rata-rata harga Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 869,07 dolar AS per metrik ton, sedangkan Bursa CPO Malaysia sebesar 1.088,73 dolar AS per metrik ton[2]. Harga rata-rata di Port CPO Rotterdam mencapai 1.443,90 dolar AS per metrik ton[1].
Ketiga angka tersebut tidak seluruhnya dipakai dalam penghitungan akhir karena selisih harga rata-ratanya melebihi 40 dolar AS[1]. Kemendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengatur penggunaan rata-rata dua sumber ketika selisih harga tiga sumber melampaui batas tersebut[2]. Dua sumber yang dipilih adalah sumber dengan harga median dan sumber yang harganya paling dekat dengan median[1].
Dengan ketentuan itu, penghitungan November memakai harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sementara harga Rotterdam tidak digunakan[2]. Rata-rata kedua sumber yang dipilih menghasilkan harga referensi sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton[1].
Menurut Kemendag, minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto 25 kilogram atau kurang dikenai bea keluar sebesar 31 dolar AS per metrik ton[1]. Kemendag menyebut daftar merek produk kemasan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg[2].