Sabtu, 31 Oktober 2026

Daerah Jawa Timur

Pemkot Surabaya Segel 15 Toko Miras, Awasi Kesesuaian Izin Usaha

Pemkot Surabaya mengawasi 40 titik penjualan miras dan menyegel 15 toko. Pelanggaran terbanyak ialah subdistributor yang melayani penjualan eceran.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi AI bergaya foto editorial tentang "Pemkot Surabaya Segel 15 Toko Miras, Awasi Kesesuaian Izin Usaha", tanpa tokoh nyata dan tanpa tulisan
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "Pemkot Surabaya Segel 15 Toko Miras, Awasi Kesesuaian Izin Usaha" Foto: Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

SURABAYA, SUARKABAR.ID – Pemerintah Kota Surabaya telah menyegel 15 toko minuman keras dari 40 titik penjualan yang diawasi, menurut Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irna Pawanti pada Sabtu (31/10/2026)[1]. Irna menyebut pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah ketidaksesuaian izin usaha dengan praktik penjualan, terutama subdistributor yang melayani pembelian eceran[1].

Menurut Irna, pengawasan intensif telah berlangsung sekitar satu bulan dengan sasaran tempat usaha yang menjual minuman keras tidak sesuai izin[1]. Ia menjelaskan bahwa izin subdistributor tidak membolehkan penjualan eceran kepada masyarakat umum[3]. Satuan Polisi Pamong Praja menyebut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian sebagai dasar pembatasan peredaran, tempat, dan penggunaan minuman keras[3].

Irna mengatakan penertiban juga menyasar rumah warga yang digunakan untuk menjual minuman keras[1]. Ia menyebut satu lokasi di tengah perkampungan di Kecamatan Sawahan telah disegel[1]. Menurut Irna, Satuan Polisi Pamong Praja turut memantau warung remang-remang dan warung kopi yang diduga menyediakan minuman beralkohol[2].

Menurut Irna, petugas menemukan dugaan cara penjualan dengan menitipkan persediaan minuman keras di tempat lain[1]. Ia menjelaskan, pedagang kemudian membawa satu atau dua karton, atau memesan barang ketika pembeli datang, sehingga kegiatan penjualan lebih sulit terdeteksi[1].

Irna menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja telah mengantongi nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran, sedangkan pemeriksaannya dilakukan secara acak[2]. Menurut dia, 15 toko yang telah disegel berada di wilayah Surabaya selatan, timur, utara, dan pusat kota[2]. Pengawasan berlangsung setiap hari dengan mengacu pada pemantauan petugas serta laporan warga, kata Irna[2].

Keterangan mengenai dugaan pelanggaran izin tersebut berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja; tanggapan pemilik usaha yang disegel belum diperoleh dalam bahan pemberitaan yang tersedia[1].

Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2026), Irna menyampaikan penindakan terhadap 10 lokasi, yang terdiri atas lima toko subdistributor dan lima warung kopi[3]. Angka penindakan saat itu mencakup dua jenis tempat usaha, sedangkan keterangan pada 31 Oktober menyebut 15 toko yang telah disegel[1].

Dalam penjelasan pada 14 Oktober, Irna mengaitkan penertiban dengan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyebut petugas menemui anak berusia 12–13 tahun yang sudah bersentuhan dengan minuman keras dalam patroli malam[3]. Menurut Irna, pada penindakan terhadap 10 lokasi tersebut, petugas menyegel tempat usaha dan menyita botol minuman keras sebagai barang bukti untuk proses tindak pidana ringan atau tipiring[3].

Menurut Irna, pemilik usaha dilarang beraktivitas di tempat yang telah disegel[2]. Ia mengingatkan bahwa membuka atau merusak segel dapat berimplikasi pidana, dan petugas tetap mengawasi lokasi agar segel tidak dilepas[2].

Sumber

Berita terkait Daerah lainnya