Sabtu, 31 Oktober 2026

Daerah DKI Jakarta

SIM Keliling Jakarta 31 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SIM Keliling Jakarta melayani perpanjangan SIM A dan C pada 31 Oktober 2026. Periksa lokasi, dokumen, masa berlaku SIM, serta biaya sebelum berangkat.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram
Ilustrasi rubrik Daerah

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjadwalkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026) untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku[1]. Pemohon perlu menyiapkan dokumen serta biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di luar tarif perpanjangan[2].

Menurut jadwal yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB[1]. Sebelum berangkat, pemohon disarankan memeriksa kembali informasi lokasi dan waktu pelayanan melalui akun resmi tersebut.

Jadwal akun TMC Polda Metro Jaya mencantumkan lima titik layanan, termasuk lobi depan Mal Grand Cakung di Jakarta Timur dan lobi utama LTC Glodok[1]. Dua lokasi lainnya adalah area parkir samping Universitas Trilogi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat[1].

Untuk titik kelima, pemohon perlu memastikan lokasinya melalui akun @tmcpoldametro[1]. Pemohon yang hendak menuju lokasi ini sebaiknya memastikan kembali informasi pada akun @tmcpoldametro sebelum menentukan tujuan perjalanan.

Layanan keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya[2]. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan SIM baru melalui satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas), bukan memperpanjangnya di mobil layanan keliling[2].

Periksa tanggal akhir masa berlaku yang tercetak pada SIM sebelum memilih lokasi tujuan. Pemeriksaan tanggal ini dapat dilakukan bersamaan dengan menyiapkan SIM lama dan dokumen persyaratan lainnya.

Dokumen yang perlu dibawa ialah kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi[2]. Siapkan berkas tersebut sebelum menuju lokasi agar tidak ada persyaratan yang tertinggal saat mengajukan perpanjangan.

Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000[2]. Kedua tarif itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut[2].

Informasi lokasi dan waktu dalam jadwal ini berlaku untuk Sabtu (31/10/2026), bukan sebagai kepastian layanan pada hari berikutnya[1]. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian dapat terbatas[2].

Sumber

Berita terkait Daerah lainnya