BNPB Ingatkan Risiko Rob Jakarta hingga 1 November, NTB hingga 2 November
BNPB meminta warga pesisir membatasi aktivitas saat pasang maksimum. Jadwal risiko rob Jakarta hingga 1 November dan sejumlah pesisir NTB hingga 2 November.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga pesisir membatasi aktivitas saat pasang maksimum dalam imbauan yang dimuat di laman BNPB pada Sabtu (31/10/2026). Jadwal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencantumkan potensi banjir pesisir atau rob di Jakarta serta Kabupaten Bekasi dan Karawang hingga Minggu (1/11/2026), sementara sejumlah pesisir Nusa Tenggara Barat hingga Senin (2/11/2026).
Periode potensi rob berbeda untuk setiap wilayah, termasuk sejumlah daerah yang jadwalnya berakhir sebelum 1 November. Menurut BMKG, rob dapat mengganggu kegiatan bongkar muat di pelabuhan, aktivitas permukiman pesisir, tambak garam, dan perikanan darat.
Untuk DKI Jakarta, BMKG mencantumkan periode risiko 25 Oktober sampai 1 November 2026 di Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Tanjung Priok, Kalibaru, Muara Angke, dan Penjaringan. Pesisir Kabupaten Bekasi dan Karawang memiliki rentang waktu peringatan yang sama.
Di Nusa Tenggara Barat, jadwal BMKG mencakup Lembar, Sumbawa, dan Bima pada 24 Oktober sampai 2 November 2026. Untuk pesisir Jawa Tengah, daftar itu mencantumkan Semarang, Demak, Pekalongan, Batang, Kendal, Jepara, Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, serta Pemalang dengan periode mulai 22 Oktober, tanpa mencantumkan tanggal akhir.
Sejumlah wilayah memiliki jadwal yang berakhir lebih awal, yakni Lampung pada 26 sampai 31 Oktober, Sumatra Utara pada 23 sampai 31 Oktober, serta pesisir selatan Jawa Barat dan Bali pada 25 sampai 31 Oktober. Periode untuk Sulawesi Utara tercatat 26 sampai 30 Oktober, Maluku antara 26 dan 31 Oktober tergantung wilayah, serta Pelabuhan Surabaya pada 27 sampai 29 Oktober.
Batasi Aktivitas Saat Pasang Maksimum
BNPB, melalui Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan sebagaimana dimuat di laman BNPB pada 31 Oktober, menyampaikan imbauan kesiapsiagaan rob kepada masyarakat pesisir. Arahan kesiapsiagaan BNPB didasarkan pada surat Direktur Peringatan Dini BNPB tertanggal 22 Oktober 2026.
BNPB meminta masyarakat mengurangi aktivitas di pantai ketika pasang mencapai kondisi maksimum. Warga juga diminta menunda melaut apabila gelombang tinggi membahayakan keselamatan, serta mengamankan perahu dan aset mereka.
Arahan kepada pemerintah daerah mencakup pemantauan informasi BMKG, pemeriksaan kesiapan tempat pengungsian, dan penyiapan personel serta logistik evakuasi. Pembersihan drainase pesisir dan pengamanan tanggul pantai turut masuk dalam langkah kesiapsiagaan yang diminta BNPB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diminta bersiap menghadapi potensi rob tersebut.
Menurut BMKG, fase Bulan Purnama pada 26 Oktober dan fase perigee pada 29 Oktober 2026 dapat memicu pasang maksimum. BNPB juga mengaitkan ancaman rob dengan kedua fase tersebut serta kondisi oseanografi.
BMKG merilis peringatan dini pada 22 Oktober untuk periode 22 Oktober sampai 1 November 2026. Dalam informasi wilayah yang terbit kemudian, jadwal untuk Lembar, Sumbawa, dan Bima tercantum hingga 2 November.
Kesiapsiagaan Musim Hujan
Imbauan rob disampaikan BNPB bersamaan dengan permintaan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Berton mengatakan jumlah kejadian bencana secara nasional mencapai 2.247 kejadian berdasarkan data hingga Jumat (30/10/2026), dengan kenaikan yang didominasi bencana hidrometeorologi.
Tambahan kejadian yang disebut BNPB mencakup enam banjir di Sumatra Utara dan Aceh serta dua kejadian cuaca ekstrem di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Untuk mengikuti perkembangan peringatan di masing-masing wilayah, BMKG mengimbau masyarakat memantau pembaruan informasi cuaca maritim.
Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Sore dan Malam di Jakarta pada 31 Oktober