Minggu, 1 November 2026

Hukum & Kriminal

Bapanas Hitung Subsidi Rp3,3 Miliar dalam Dugaan Pengoplosan Beras SPHP

Bapanas menghitung potensi subsidi Rp3,3 miliar dari dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras SPHP. Angka itu merupakan estimasi, bukan hasil audit.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram

Jadikan Suar Kabar Indonesia sumber pilihan di Google

Ilustrasi AI untuk berita "Bapanas Hitung Subsidi Rp3,3 Miliar dalam Dugaan Pengoplosan Beras SPHP"
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "Bapanas Hitung Subsidi Rp3,3 Miliar dalam Dugaan Pengoplosan Beras SPHP" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan subsidi senilai Rp3,3 miliar berpotensi tidak sampai kepada masyarakat sasaran dalam dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Angka tersebut merupakan kalkulasi potensi subsidi yang diselewengkan, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan lembaga audit atau pengadilan.

Dasar hitungannya adalah subsidi harga sekitar Rp5.510 untuk setiap kilogram beras dalam penugasan tambahan kedua penyaluran SPHP kepada Perum Bulog. Dengan asumsi volume 600 ton atau 600.000 kilogram, nilai subsidi yang terkait mencapai Rp3,306 miliar, dibulatkan menjadi sekitar Rp3,3 miliar.

Surat penugasan Bapanas yang terbit pada pertengahan Oktober 2026 itu memuat anggaran APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi 125.800 ton beras. Estimasi Rp3,3 miliar dihitung dari komponen subsidi atas volume beras yang diduga diselewengkan, bukan dari keseluruhan harga jual beras tersebut.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan pengoplosan di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Jumlah sekitar 600 ton merupakan perkiraan; Amran menyebut temuan saat ini 600 ton, tetapi jumlahnya mungkin mencapai ribuan ton.

Dugaan modusnya, beras dibeli dari Bulog, kemasannya dibuka, lalu isinya dipindahkan ke karung lain untuk dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain. Dugaan praktik itu menyasar beras yang mendapat subsidi untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Amran membedakan temuan SPHP ini dari perkara beras fortifikasi yang, menurut dia, sebelumnya telah ditindak. Keterangan tentang dugaan pengoplosan SPHP tersebut merujuk pada temuan lain, bukan penyebutan ulang perkara fortifikasi.

Subsidi dan Harga untuk Konsumen

Bapanas memberikan subsidi harga kepada Bulog sebagai operator penyaluran beras SPHP. Dalam kalkulasi Bapanas, apabila beras bersubsidi dialihkan untuk dijual lebih mahal, nilai subsidi tersebut berpotensi tidak dinikmati masyarakat yang menjadi sasaran program.

Harga eceran tertinggi beras SPHP di tingkat konsumen untuk wilayah Jawa dan beberapa wilayah lain adalah Rp12.500 per kilogram. Ketentuan harga tersebut berlaku untuk penjualan beras SPHP kepada konsumen.

Penonaktifan Pejabat dan Proses Hukum

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Amran menyatakan delapan dari sepuluh pejabat Bapanas dan Bulog dicopot atau dinonaktifkan, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan. Ia juga menyebut sembilan pihak swasta diproses hukum dan satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status proses hukum tersebut merupakan keterangan Amran; tanggapan pihak swasta yang diduga terlibat dan keterangan resmi Polres Metro Jakarta Timur belum diperoleh dari sumber yang tersedia. Identitas tersangka dan pasal yang disangkakan juga belum tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan enam pejabat Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten dinonaktifkan, sementara dua pejabat mendapat surat teguran. Rizal menegaskan bahwa pejabat yang dinonaktifkan belum terbukti melakukan tindak pidana; langkah tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan berlangsung independen.

Pada konferensi pers 29 Oktober 2026, Amran juga menyampaikan rencana penerbitan surat edaran ke seluruh Indonesia untuk memperketat pengawasan dan menyosialisasikan aturan pangan. Ia menyebut pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Sumber

Berita terkait Hukum & Kriminal lainnya