Standar Redaksi
Halaman ini menjelaskan pegangan kami dalam menerbitkan berita. Aturan lengkap pemberitaan di internet ada di Pedoman Pemberitaan Media Siber. Susunan pengelola ada di halaman Redaksi.
Kode Etik Jurnalistik
Kami berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers pada 2006. Isinya sebelas pasal, kami ringkas dengan kata-kata sendiri:
- Berita harus independen, akurat, berimbang, dan tidak dibuat dengan niat buruk.
- Kerja jurnalistik ditempuh dengan cara yang profesional, termasuk dalam meliput, menyimpan, dan menyajikan informasi.
- Informasi diuji, disajikan berimbang, dan tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi. Orang yang diberitakan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Identitas korban kejahatan susila dan identitas anak pelaku kejahatan tidak disebutkan.
- Profesi tidak disalahgunakan, dan kami tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
- Kami memakai hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang tidak bersedia diketahui, serta menghormati embargo, informasi latar belakang, dan informasi off the record (tidak disiarkan) sesuai kesepakatan.
- Berita tidak ditulis atas dasar prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang karena suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas fisik dan mental.
- Kehidupan pribadi narasumber dihormati, kecuali menyangkut kepentingan publik.
- Berita yang keliru dan tidak akurat segera dicabut, diralat, atau diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pembaca.
- Hak jawab dan hak koreksi dilayani secara proporsional.
Cara kami memverifikasi
- Klaim penting dalam berita disandarkan pada sumber yang bisa ditelusuri, seperti dokumen resmi, pernyataan resmi, putusan, data lembaga, atau saksi yang disebut.
- Sumber dicantumkan di setiap berita, dengan tautan bila tersedia.
- Kabar dari satu sumber saja dikonfirmasi ke sumber lain sebelum terbit. Bila konfirmasi belum ada, berita menyebutkan bahwa informasi itu belum terkonfirmasi.
- Berita yang memuat tuduhan menyertakan tanggapan pihak yang dituduh bila sudah ada. Bila tanggapan belum ada, berita menyebutnya, dan tanggapan yang datang kemudian dimuat.
- Seseorang yang diperiksa, dituduh, atau didakwa disebut sesuai statusnya dan tidak dinyatakan bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Fakta dan opini dipisahkan; opini tidak disajikan sebagai fakta.
Sumber anonim
Narasumber tanpa nama hanya dipakai bila informasinya penting bagi publik, tidak tersedia dari sumber yang bersedia disebut, dan narasumber menghadapi risiko nyata bila namanya muncul. Berita menjelaskan alasan namanya dirahasiakan dan posisi sumber itu sejauh aman. Kami tidak memakai sumber anonim untuk menyerang pribadi seseorang atau untuk klaim yang bisa diperiksa dari sumber terbuka.
Anak dan korban kejahatan susila
- Nama, alamat, sekolah, foto wajah, dan keterangan lain yang membuat korban kejahatan susila bisa dikenali tidak dimuat.
- Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, tidak disebut identitasnya, sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Foto dan video yang bisa mengungkap identitas anak tersebut tidak dimuat.
Iklan dipisahkan dari berita
Iklan dan advertorial tidak memengaruhi isi berita. Setiap advertorial diberi label Advertorial, dan tautan di dalamnya ditandai sebagai tautan bersponsor. Aturan lengkapnya ada di halaman Pasang Iklan.
Cek Fakta
Rubrik Cek Fakta memeriksa klaim yang beredar luas di masyarakat.
Memilih klaim. Kami memilih klaim yang beredar luas, menyangkut kepentingan publik (kesehatan, keselamatan, uang, pemilu, layanan publik), dan bisa diperiksa dengan sumber yang dapat diakses. Pendapat, ramalan, dan sindiran tidak kami periksa.
Sumber pembanding. Setiap klaim dibandingkan dengan sumber primer, misalnya dokumen resmi, data lembaga, putusan, atau pernyataan langsung pihak yang disebut dalam klaim, dan bila perlu pakar yang disebut namanya. Semua sumber dicantumkan dengan tautan.
Label hasil. Setiap pemeriksaan diberi satu label:
- Benar: klaim sesuai dengan sumber yang kami temukan.
- Sebagian Benar: sebagian isi klaim benar, tetapi ada bagian yang keliru. Berita menjelaskan bagian mana.
- Menyesatkan: inti klaim benar, tetapi disajikan dengan cara yang menipu, misalnya data kedaluwarsa, kutipan yang dipotong, atau angka yang dilebih-lebihkan.
- Keliru: klaim bertentangan dengan sumber yang kami temukan.
- Tidak Dapat Diverifikasi: kami tidak menemukan bukti yang mendukung atau membantah klaim. Label ini bukan pernyataan bahwa klaim itu benar.
Hasil pemeriksaan bisa berubah bila ada bukti baru. Perubahan dicatat terbuka dalam berita yang bersangkutan.
Koreksi
Kekeliruan diperbaiki secara terbuka: catatan koreksi ditaruh di berita yang bersangkutan beserta waktunya, dan berita yang keliru pada pokoknya dicabut atau diralat disertai alasan. Siapa pun boleh melaporkan kekeliruan, dan hak jawab dilayani tanpa biaya. Cara mengajukan ada di halaman Koreksi, Hak Jawab, dan Ralat.