Minggu, 1 November 2026

Nasional

Kemenkes dan POTADS Serukan Perlindungan Anak Usai Kasus Surabaya

Kemenkes dan POTADS menyerukan perlindungan anak. Keterangan pada 1 November belum memuat pendampingan khusus bagi keluarga korban di Surabaya.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram

Jadikan Suar Kabar Indonesia sumber pilihan di Google

Ilustrasi AI untuk berita "Kemenkes dan POTADS Serukan Perlindungan Anak Usai Kasus Surabaya"
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "Kemenkes dan POTADS Serukan Perlindungan Anak Usai Kasus Surabaya" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Kementerian Kesehatan dan Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) menyerukan nol toleransi terhadap kekerasan pada anak disabilitas saat menanggapi dugaan perundungan di Surabaya, Minggu (1/11/2026). Respons itu berupa kecaman dan ajakan memperkuat perlindungan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi serta Ketua Umum POTADS Eliza Rogi dalam kegiatan jalan sehat bersama anak dengan sindrom Down di kawasan Kuningan, Jakarta. Kasus yang mereka tanggapi bukan peristiwa baru: anak berusia 10 tahun itu meninggal di Surabaya pada 12 September 2026.

Maria menegaskan bahwa lingkungan yang ramah bagi anak harus sekaligus menjamin keamanan mereka. Menurut dia, perlindungan terhadap penyandang sindrom Down menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat, termasuk dengan menolak segala bentuk perundungan dan kekerasan.

Eliza menyampaikan dukacita atas kematian anak tersebut dan meminta pemerintah pusat serta daerah membantu mewujudkan lingkungan yang layak, setara, dan bermartabat bagi anak disabilitas. Ia juga menyerukan penguatan edukasi agar masyarakat tidak menolak atau melakukan kekerasan terhadap mereka.

Dalam kegiatan yang sama, Maria menyatakan pemerintah berkomitmen memperkuat deteksi dini serta penanganan masalah kesehatan penyerta melalui program cek kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ia mengimbau orang tua memantau tumbuh kembang anak melalui puskesmas dan bergabung dengan komunitas.

Komitmen layanan kesehatan tersebut disampaikan untuk anak dengan sindrom Down secara umum, bukan sebagai program pendampingan khusus dalam perkara Surabaya. Keterangan Kemenkes dan POTADS pada 1 November yang diberitakan belum memuat pengumuman pendampingan keluarga korban ataupun koordinasi penanganan kasus dengan pemerintah daerah.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Susanti, menyebut anak disabilitas menghadapi kerentanan berlapis. Sementara itu, Eliza mengatakan anak dengan sindrom Down masih menghadapi stigma dan pengabaian dalam kehidupan sehari-hari.

Maria mengajak masyarakat mengurangi keterasingan anak dengan sindrom Down melalui interaksi sehari-hari, seperti menyapa dan mengajak bermain. Menurut Eliza, kegiatan jalan sehat tersebut digelar untuk memperingati Bulan Kesadaran Sindrom Down setiap Oktober, dengan tema tahun ini “Together Against Loneliness”.

Dalam penanganan perkara di Surabaya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya Yoyon Sukaryono menjelaskan bahwa pengadilan telah mengesahkan keputusan pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan bagi anak yang dalam keterangannya disebut telah ditetapkan sebagai pelaku. Menurut Yoyon, keputusan itu merupakan hasil pembahasan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial.

Yoyon menyebut pengesahan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby. Menurut dia, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan orang tua, petugas terkait, penasihat hukum, dan pekerja sosial.

Penjelasan Bapas itu menyangkut keputusan pembinaan yang telah ditetapkan pengadilan, bukan kepastian bahwa pembinaan sudah dimulai. Yoyon menjelaskan bahwa pembinaan memiliki masa evaluasi yang dapat menjadi dasar penambahan waktu pembinaan.

Sumber

Berita terkait Nasional lainnya