BEI Siapkan Uji Akurasi Laporan Saham Publik, Direksi Bisa Ditindak
BEI merencanakan pemeriksaan acak laporan free float dan afiliasi. Direksi dapat ditindak jika laporan terbukti salah, memakai aturan yang sudah ada.
LOMBOK, SUARKABAR.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memeriksa secara acak laporan kepemilikan saham publik atau free float dan informasi pihak terafiliasi yang disampaikan perusahaan tercatat, kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026). Menurut Jeffrey, direksi yang bertanggung jawab dapat menghadapi tindakan jika laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pernyataan Jeffrey merupakan peringatan dan rencana pengawasan, bukan pengumuman penjatuhan sanksi kepada emiten tertentu. Menurut Jeffrey, bursa akan memakai aturan yang ada; ia menyebut ketentuan tentang pelaporan dan pemberian informasi tidak benar sudah tersedia.
BEI sebelumnya telah mengirim pengingat kepada seluruh perusahaan tercatat agar menyampaikan laporan free float dan pihak terafiliasi dengan benar. Jeffrey mengatakan pengingat itu dikirim kembali pada pekan sebelum pernyataannya, kemudian akan diikuti pemeriksaan acak.
Cakupan pengawasan yang disampaikan Jeffrey meliputi jumlah saham yang dimasukkan dalam kategori free float serta informasi mengenai pemegang saham terafiliasi. Ia menempatkan akurasi pelaporan sebagai fokus pengawasan dan menyebut tindakan akan ditujukan kepada direksi yang bertanggung jawab apabila ditemukan laporan tidak benar.
Penegasan itu tidak menyatakan bahwa perusahaan tertentu sudah terbukti melakukan pelanggaran. Jeffrey juga membedakan persoalan pelaporan tidak benar dari tuduhan manipulasi ketika menjelaskan dasar penindakan bursa.
Keterbukaan Kepemilikan dan Evaluasi MSCI
Pengawasan laporan kepemilikan berjalan bersamaan dengan perluasan keterbukaan informasi oleh BEI, termasuk pengungkapan hubungan afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Bagi investor, informasi yang dibuka tersebut mencakup hubungan afiliasi, bukan hanya besarnya kepemilikan saham.
Agenda itu berlangsung ketika MSCI mengonsultasikan usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyebut kekhawatiran investor terhadap struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi. Konsultasi dijadwalkan berlangsung sampai 30 April 2027, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Jeffrey juga menekankan bahwa kecukupan free float berbeda dari indikator konsentrasi kepemilikan atau High Shareholding Concentration (HSC). Karena itu, pembahasan tentang pemenuhan jumlah saham publik perlu dibedakan dari pembahasan mengenai konsentrasi kepemilikan.
Pemenuhan Batas 15 Persen Bertahap
Dalam acara yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Firmansyah menjelaskan peta jalan kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pelaksanaannya bertahap hingga 2029, dengan masa transisi bagi emiten lama selama 12 sampai 36 bulan.
Menurut penjelasan Agus, calon emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham langsung wajib memenuhi batas 15 persen. Sementara itu, emiten lama mendapat tenggat berbeda sesuai tingkat free float dan kapitalisasi pasarnya.
Data BEI yang disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin pada Juli 2026 mencatat 327 emiten belum memenuhi batas free float 15 persen per 31 Mei 2026. Jumlah itu setara 35,82 persen dari perusahaan tercatat, dibandingkan 323 emiten pada akhir Maret 2026. Angka tersebut menggambarkan posisi pemenuhan batas 15 persen, sedangkan peta jalan memberi masa transisi bagi emiten lama.
Emiten dengan free float di atas 12,5 persen wajib mencapai 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Untuk emiten di bawah 12,5 persen, tahapannya adalah mencapai 12,5 persen pada 2027 dan 15 persen pada 2028. Emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun mendapat waktu pemenuhan hingga 2029.
Sumber
-
BEI Bakal Tindak Tegas Emiten yang Salah Laporkan Free Float katadata.co.id
-
BEI Akan Periksa Acak Laporan Free Float Emiten bloombergtechnoz.com