Minggu, 1 November 2026

Hukum & Kriminal

OJK Nyatakan Dua Direksi BPR DCN Telah Diserahkan ke Jaksa Batu

OJK menyatakan dua direksi BPR DCN dan barang bukti diserahkan ke jaksa di Batu pada 30 Oktober 2026. Sangkaannya terkait pencatatan kas, kredit, dan deposito.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram

Jadikan Suar Kabar Indonesia sumber pilihan di Google

Ilustrasi AI untuk berita "OJK Nyatakan Dua Direksi BPR DCN Telah Diserahkan ke Jaksa Batu"
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "OJK Nyatakan Dua Direksi BPR DCN Telah Diserahkan ke Jaksa Batu" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

BATU, SUARKABAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyidiknya telah menyerahkan dua direksi PT BPR DCN, Malang, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perbankan, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026). Menurut OJK, kedua tersangka adalah ZNA, Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW, Direktur PT BPR DCN.

Menurut OJK, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, yang dikenal dengan P-21, pada 14 Oktober 2026.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan keterangan mengenai penyerahan tersebut di Jakarta pada Minggu (1/11/2026). Menurut Agus, penanganan perkara itu merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan hukum di industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tanggapan ZNA, APW, maupun kuasa hukum keduanya atas sangkaan tersebut belum diperoleh dari sumber yang tersedia. Status tersangka dan penyerahan perkara kepada jaksa bukan putusan bersalah; seluruh uraian perbuatan dalam perkara ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan.

Dugaan Pencatatan Kas, Kredit, dan Deposito

OJK menduga ZNA dan APW tidak mencatat penarikan kas bon dalam pembukuan bank sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar. Menurut OJK, keduanya juga diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Menurut OJK, kedua tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur senilai sekitar Rp15,6 miliar dalam rentang Juli 2020 hingga Juni 2024. OJK menyebut kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur.

Khusus terhadap APW, OJK juga menyangkakan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito. Menurut OJK, nilai dana yang dipersoalkan sekitar Rp32,9 miliar, dengan rentang penghimpunan sejak Maret 2020 hingga 2022.

Menurut OJK, penyidikan perkara ini berawal dari tindak lanjut pengawasan terhadap bank. OJK menjelaskan bahwa prosesnya mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan sebelum berkas diserahkan kepada jaksa.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut OJK, sangkaan itu dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. OJK menyebut ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Menurut OJK, perkara kedua direksi ini terpisah dari perkara GK, komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, yang lebih dahulu ditangani lembaga tersebut. Dalam perkara GK, menurut OJK, jaksa menyatakan berkas lengkap pada 26 Juni 2026, kemudian penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (2/7/2026).

Sumber

  1. UU Nomor 7 Tahun 1992 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id
  2. UU Nomor 4 Tahun 2023 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id
  3. UU Nomor 1 Tahun 2023 (JDIH BPK) peraturan.bpk.go.id

Berita terkait Hukum & Kriminal lainnya