Jepang Mulai Wajibkan Turis Bayar Pajak Belanja Sebelum Mengurus Refund
Turis di Jepang membayar belanja termasuk pajak, lalu mengurus pengembalian. Prosedur di terminal wajib selesai sebelum bagasi diserahkan ke maskapai.
TOKYO, SUARKABAR.ID – Wisatawan asing yang berbelanja bebas pajak di Jepang mulai Minggu (1/11/2026) harus membayar harga termasuk pajak di kasir, lalu mengurus pengembaliannya sebelum meninggalkan negara itu. Sistem baru ini menggantikan mekanisme pembelian langsung dengan harga di luar pajak yang berakhir pada 31 Oktober 2026.
Bagi wisatawan Indonesia, perubahan tersebut berarti dana belanja awal harus mencakup pajak konsumsi, meskipun nantinya dapat diajukan untuk pengembalian. Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO) menjelaskan, jumlah setara pajak konsumsi dikembalikan setelah bea cukai memastikan barang belanjaan dibawa keluar Jepang.
Prosedur berlangsung di bandara atau pelabuhan keberangkatan, tetapi penyelesaiannya tidak berarti uang selalu langsung diterima di sana. Pengembalian dapat masuk melalui kartu kredit atau metode lain, baik sebelum wisatawan naik pesawat maupun setelah meninggalkan Jepang.
Batas minimum belanja tetap 5.000 yen sebelum pajak, per toko per hari. Pembedaan barang umum dan barang konsumsi dihapus, termasuk batas pembelian barang konsumsi sebesar 500.000 yen per toko per hari.
Urutan Pengajuan Sebelum Berangkat
Menurut panduan JNTO, pengajuan harus dilakukan dalam 90 hari sejak pembelian melalui terminal prosedur bebas pajak di lobi keberangkatan internasional bandara atau pelabuhan. Wisatawan memindai paspor sebelum menyerahkan bagasi kepada maskapai karena seluruh barang belanjaan harus tersedia saat prosedur berlangsung.
Terminal akan menampilkan hasil berwarna hijau atau merah setelah paspor dipindai. Hasil hijau berarti pemeriksaan barang tidak diperlukan dan prosedur selesai, sedangkan hasil merah mengharuskan wisatawan membawa barang ke area pemeriksaan bea cukai sebelum pengembalian diproses.
Di bandara internasional utama, termasuk Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha, tahap awal juga dapat dilakukan melalui Visit Japan Web pada area tertentu di lobi keberangkatan internasional yang menyediakan Wi-Fi khusus, sebelum pemeriksaan keamanan.
Untuk perjalanan yang menyambung dari penerbangan domestik, prosedur diselesaikan di titik keberangkatan terakhir dari Jepang. JNTO juga menegaskan bahwa seluruh tahapan, termasuk pemeriksaan apabila diperlukan, harus tuntas sebelum penumpang naik pesawat.
Waktu yang tidak mencukupi dapat membuat pemeriksaan dianggap belum selesai sehingga pengembalian pajak gagal. Bea cukai maupun maskapai tidak memberikan kompensasi apabila wisatawan tertinggal pesawat akibat mengurus prosedur tersebut.
Satu Barang Tidak Tersedia Bisa Menggugurkan Satu Struk
JNTO menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan setiap struk atau transaksi, sehingga seluruh barang yang tercantum di dalamnya harus dibawa. Jika satu barang tidak tersedia, semua barang pada struk yang sama menjadi tidak memenuhi syarat pengembalian pajak.
Wisatawan perlu menyiapkan paspor, struk, dan barang belanjaan sebelum menjalankan prosedur di terminal. Barang yang masih berada dalam bagasi yang sudah diserahkan akan menghambat pemenuhan kewajiban membawa seluruh belanjaan saat pemeriksaan.
Kemasan bersegel khusus untuk barang konsumsi, seperti makanan, minuman, dan kosmetik, tidak lagi diwajibkan dalam sistem baru. Namun, barang konsumsi yang sudah dimakan atau dipakai selama berada di Jepang tidak memenuhi syarat pemeriksaan maupun pengembalian pajak.
Jika ada barang yang telah dikonsumsi atau dipakai, wisatawan harus melaporkannya kepada petugas bea cukai di konter, bukan mengurusnya lewat terminal. Penghapusan kewajiban segel tidak menghapus syarat bahwa barang belanjaan harus dibawa keluar Jepang.
Jumlah pembelian tetap dibatasi pada barang yang dapat dibawa sendiri oleh wisatawan keluar Jepang. Emas dan platina batangan serta barang yang sejak awal sudah bebas pajak konsumsi tidak termasuk barang yang memenuhi syarat fasilitas ini.
Barang yang telah lolos pemeriksaan harus segera dibawa keluar Jepang. Apabila barang tersebut tidak dibawa keluar Jepang, wisatawan dapat diwajibkan membayar kembali pajak yang telah dikembalikan dan dapat dikenai sanksi.
Sumber
-
Jepang Ubah Aturan Belanja Bebas Pajak Turis, Ini Ketentuannya cnnindonesia.com