Kemenhut Segel Kayu dan Ekskavator dalam Perjalanan Cek Karhutla Kalteng
Kemenhut menyebut penyegelan kayu dan ekskavator dilakukan dalam perjalanan cek karhutla Kalteng. Dokumen asal-usul kayu dari dua truk turut diperiksa.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Kementerian Kehutanan menyatakan telah menyegel tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal serta satu ekskavator dalam perjalanan darat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Menurut keterangan tertulis kementerian, petugas juga mengamankan kayu yang diangkut dua truk untuk diperiksa dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Keterangan tertulis Kementerian Kehutanan mengenai penindakan itu diterima di Jakarta pada Minggu (1/11/2026). Temuan bermula ketika Raja Juli bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan menempuh perjalanan darat dari Palangka Raya untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Menurut Raja Juli, kayu gelondongan yang ditemukan di pinggir jalan tidak memiliki tanda yang menunjukkan bahwa kayu tersebut milik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang legal. Kementerian Kehutanan menyebut kayu itu diduga tidak masuk Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Menurut keterangan kementerian, petugas memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di lokasi tumpukan kayu untuk mengamankan lokasi dan mendukung pemeriksaan lanjutan. Jajaran Gakkum juga memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan mengenai siapa pemilik kayu tersebut.
Identitas pemilik kayu maupun hasil permintaan keterangan kepada kepala desa belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Tanggapan pemilik kayu, pemilik truk, dan pemilik ekskavator juga belum diperoleh dari sumber yang tersedia.
Kementerian Kehutanan menyebut temuan pada dua truk terjadi ketika rombongan masih dalam perjalanan. Muatan kedua kendaraan itu tertutup terpal, lalu petugas memeriksanya dan menemukan kayu yang menurut kementerian diduga tidak dilengkapi legalitas yang sesuai. Kayu dari kedua truk diamankan untuk pemeriksaan dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Dalam keterangan yang sama, Raja Juli kemudian menemukan satu ekskavator di area kawasan hutan. Setelah melakukan pengecekan, petugas menyegel alat berat itu untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan.
Dalam perjalanan tersebut, Raja Juli juga menyoroti pabrik pengolahan kayu di pinggir jalan. Menurut dia, pabrik tersebut memiliki izin mengolah kayu, tetapi asal bahan bakunya tetap perlu dipastikan berasal dari proses yang legal. Keterangan yang tersedia tidak menyebut identitas pabrik ataupun menetapkan hubungan kepemilikannya dengan kayu yang disegel.
Keterangan Kementerian Kehutanan belum memuat desa, kecamatan, atau kabupaten tempat penyegelan, jumlah maupun volume kayu, serta informasi penetapan tersangka. Raja Juli menyatakan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen di lapangan. Ia juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar temuan tersebut ditindaklanjuti.
Baca juga: BPBD Sulteng Sebut Penanganan Karhutla 90 Persen, Rincian Belum Tersedia
Sumber
-
Menhut segel kayu diduga ilegal di Kalteng megapolitan.antaranews.com