Minggu, 1 November 2026

Gaya Hidup & Kesehatan

BPOM Ingatkan Konsumen Periksa Empat Hal Sebelum Membeli Ikan Kalengan

BPOM mengimbau konsumen memeriksa kemasan, label dan komposisi, izin edar, serta kedaluwarsa ikan kalengan. Imbauan ini bukan pengumuman penarikan produk.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram

Jadikan Suar Kabar Indonesia sumber pilihan di Google

Kemasan sarden kalengan dengan penanda tahun di The Fantastic World of Portuguese Sardines.
Ilustrasi: Kemasan ikan sarden kalengan di The Fantastic World of Portuguese Sardines. Foto: Tochiprecious, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons Foto: Tochiprecious, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina mengingatkan konsumen untuk memeriksa empat hal sebelum membeli ikan kalengan: kemasan, label dan komposisi, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Elin menyampaikan imbauan itu di Kantor BPOM, Selasa (27/10/2026).

Pemeriksaan yang disampaikan Elin mencakup kondisi fisik kemasan hingga informasi yang tercantum pada produk pangan olahan. Imbauan tersebut bersifat edukasi konsumen, bukan pengumuman penarikan produk, dan tidak menyebut merek ikan kalengan tertentu.

Untuk kondisi kemasan, Elin meminta konsumen memperhatikan apakah kaleng penyok, bocor, atau kembung. “Jangan sampai ada kemasan penyok, kemasan bocor, kemasan kembung,” kata Elin kepada detikHealth di Kantor BPOM. Menurut Elin, kondisi kemasan yang disebutnya itu menunjukkan produk tidak boleh dikonsumsi.

Selain memeriksa kemasan, konsumen perlu membaca label dan komposisi sebelum membeli ikan kalengan. Informasi yang diperiksa termasuk nilai gizi dan keterangan alergen pada produk. Izin edar serta tanggal kedaluwarsa menjadi dua hal lain dalam pemeriksaan yang disampaikan Elin.

Sebagai konteks, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang telah menerbitkan panduan tentang kemasan makanan kaleng penyok pada 24 Juni 2023. Panduan tersebut membedakan kondisi penyok kecil dari penyok yang dalam atau berada pada sambungan kaleng.

Menurut BBPOM di Serang, kaleng dengan penyok kecil dinilai aman digunakan. Namun, kaleng dengan penyok dalam atau penyok pada sambungan atas maupun samping sebaiknya dibuang. Konsumen juga diminta tidak membeli makanan kaleng dengan kondisi penyok dalam atau penyok pada sambungan tersebut.

BBPOM di Serang menjelaskan bahwa penyok dalam atau kerusakan pada sambungan atas maupun samping memungkinkan bakteri masuk ke dalam kaleng. Dengan demikian, anjuran untuk tidak membeli dalam panduan itu merujuk pada kondisi kerusakan yang dijelaskan secara khusus, bukan pada kategori penyok kecil yang dinilai aman digunakan.

Pernyataan Elin pada 27 Oktober 2026 menyebut kemasan penyok secara umum, bersama kemasan bocor dan kembung. Sementara itu, panduan BBPOM di Serang bertanggal 24 Juni 2023 memberikan perincian mengenai kedalaman penyok dan letaknya pada kaleng.

Panduan BBPOM di Serang juga mengajak konsumen melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Jika menemukan kaleng penyok di toko, konsumen dapat melaporkannya kepada pegawai toko atau melalui menu pengaduan pada aplikasi BPOM Mobile.

Sumber

Berita terkait Gaya Hidup & Kesehatan lainnya