BSU Rp900.000 Direncanakan Cair November–Desember 2026, Ini Syaratnya
BSU Rp900.000 direncanakan cair sekaligus November hingga Desember 2026. Penerima harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah.
JAKARTA, SUARKABAR.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900.000 direncanakan dibayarkan sekaligus pada November hingga Desember 2026 melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/11/2026), menyatakan bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bantuan tersebut mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026, dengan besaran Rp300.000 untuk setiap bulan. Dengan pembayaran sekaligus, penerima tidak memperoleh tiga pembayaran bulanan yang terpisah. Rentang November hingga Desember merupakan rencana waktu pencairan, tetapi tanggal pasti pembayarannya belum diumumkan.
Menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan gaji atau upah, yakni paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan wilayahnya. Menurut Kemnaker, acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima menyesuaikan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di wilayah yang tidak memiliki UMK, batas tersebut mengacu pada UMP dengan pembulatan yang sama.
Kemnaker mengecualikan aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU. Pemenuhan persyaratan kependudukan, kepesertaan, serta batas upah menjadi dasar pemberian bantuan kepada pekerja atau buruh.
Yassierli menyebut BSU sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Rencana bantuan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers melalui kanal Sekretariat Presiden pada 30 September 2026.
Dalam rencana yang disampaikan Airlangga tersebut, pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Adapun penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia masih berstatus rencana pembayaran, bukan pengumuman bahwa dana sudah masuk ke rekening penerima.
Pekerja dapat memantau informasi BSU melalui kanal resmi bsu.kemnaker.go.id. Kemnaker mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama tautan yang meminta data pribadi.
Sumber
-
BSU Rp 900 Ribu Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya! finance.detik.com
-
Siap-Siap! BSU 2026 Rp900.000 Bakal Cair November–Desember regional.kontan.co.id