Minggu, 1 November 2026

Daerah DKI Jakarta

IQAir Catat Indeks Jakarta 140, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Indeks IQAir Jakarta pada Minggu pukul 05.00 WIB tercatat 140, kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan PM2,5 sebesar 51,5 mikrogram per meter kubik.

Bagikan WhatsApp X Facebook Telegram

Jadikan Suar Kabar Indonesia sumber pilihan di Google

Ilustrasi AI untuk berita "IQAir Catat Indeks Jakarta 140, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif"
Ilustrasi dibuat dengan AI: gambaran suasana berita "IQAir Catat Indeks Jakarta 140, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif" Ilustrasi AI – Redaksi Suar Kabar Indonesia

JAKARTA, SUARKABAR.ID – Indeks kualitas udara Jakarta tercatat 140 pada pembaruan IQAir, Minggu (1/11/2026) pukul 05.00 WIB, masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Pada pembaruan yang sama, konsentrasi partikel PM2,5 mencapai 51,5 mikrogram per meter kubik.

Angka 140 menunjukkan indeks kualitas udara, sedangkan angka 51,5 mikrogram per meter kubik menunjukkan konsentrasi partikel PM2,5 di udara. Keduanya tercantum dalam pembacaan IQAir untuk Jakarta pada waktu tersebut.

Kualitas udara Jakarta pada hari itu tercatat di urutan keempat terburuk se-Indonesia. Tiga kota di atasnya adalah Palembang dengan indeks 175, Tangerang 163, dan Tangerang Selatan 152. Ketiga angka tersebut berada dalam rentang kategori tidak sehat pada skala IQAir.

Skala AQI⁺ US yang digunakan IQAir membagi kualitas udara menjadi enam kategori: baik pada indeks 0 hingga 50, sedang 51 hingga 100, tidak sehat bagi kelompok sensitif 101 hingga 150, tidak sehat 151 hingga 200, sangat tidak sehat 201 hingga 300, serta berbahaya di atas 300. Pembacaan Jakarta sebesar 140 berada dalam rentang kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Halaman IQAir Jakarta mencantumkan 47 stasiun dan 39 kontributor, termasuk BMKG serta pihak swasta dan perorangan. Data di platform swasta tersebut merupakan agregasi dari para kontributor, bukan hasil pengukuran resmi tunggal pemerintah.

Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi pencemaran udara mencakup gerakan #SatuLangkahDulu dan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Pemerintah provinsi juga menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan H.R. Rasuna Said serta kawasan Sudirman dan Thamrin.

Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Sore dan Malam di Jakarta pada 31 Oktober

Sumber

Berita terkait Daerah lainnya